tersangka-baru-kasus-korupsi-bts-4g-m-yusrizki_169

Kejagung Tetapkan Yusriski Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Kasus BTS

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka YS langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Diketahui hari ini M Yusrizki hari ini diperiksa tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca artikel Lainnya, “MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg selengkapnya https://malingpingselatan.com/news/mk-tolak-gugatan-sistem-pemilu-tetap-coblos-caleg/

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *