Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Kades Demo Temui Pimpinan DPR

Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Kades Demo Temui Pimpinan DPR

JAKARTA, malingpingselatan.com– Ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun. Pimpinan DPR pun menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR tersebut.

Selasa (17/1/2023), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendatangi para kades di depan Gedung DPR. Para kades mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Kepada para kades, Dasco menjelaskan kalau revisi itu ada prosesnya. “Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR,” ujar Dasco. Dasco pun meminta agar para kades melobi pemerintah.

Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka. “Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” tuturnya.

Dirinya melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui kades. Sebelumnya, puluhan ribu Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi.

Salah satunya kades dari Purworejo. Kades-kades ini diketahui menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023. Keberangkatan ratusan kades di Purworejo ini dibenarkan oleh Humas Polosoro, Budi Susilo saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (14/1/2023).maksimal 2 periode.

“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades,” kata Budi. Menurut Budi, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri.

Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

 

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *